Hamdan Diganjar Empat Tahun
Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 50, tak bisa lolos dari jeratan hukum. Meski barang bukti perkara hanya 0,23 gram, warga Desa Glagah tersebut tetap divonis berat. Kemarin (10/8), Majelis hakim yang diketuai Saptonu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara bagi Hamdan. […]
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar