Hamdan Diganjar Empat Tahun

Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 50, tak bisa lolos dari jeratan hukum. Meski barang bukti perkara hanya 0,23 gram, warga Desa Glagah tersebut tetap divonis berat. Kemarin (10/8), Majelis hakim yang diketuai Saptonu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara bagi Hamdan. […]

Baca Selengkapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Pensiunan Perhutani Ludes Terbakar

Persaingan Pedagang Janur Ketat

Jalan Lingkar Rogojampi Tuntas Tahun lni